SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI, TERIMA KASIH ANDA BERKENAN MENGUNJUNGI KAMI, SEMOGA KITA KELAK BERSUA KEMBALI

Tuesday, 20 October 2015

Abaikan Rumor Jadwal Seleksi CPNS_ NUKILAN DARI Kementerian PANRB_01102015

JAKARTA - Rumor tentang jadwal penerimaan CPNS kembali beredar di media sosial. Tak pelak, ada warga masyarakat yang mengadu ke Kementerian PANRB, dan menanyakan kebenaran informasi tersebut. Menanggapi kabar burung itu, Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatma langsung membantahnya. "Tidak benar itu. Tahun 2015 ini kami belum pernah mengeluarkan jadwal penerimaan CPNS," ujarnya di Jakarta, Kamis (01/10) petang.
Menurut Herman, info yang beredar tersebut jelas bohong, dan hanya spekulasi dari pihak-pihak yang akan mengambil keuntungan pribadi. Karena itu, lanjutnya, dia mengimbau agar masyarakat mengabaikan hoax tersebut. "Jangan ditanggapi. Abaikan saja," tegas Herman.
Dikatakan, setiap informasi terkait dengan kebijakan penerimaan CPNS akan selalu disampaikan melalui website resmi Kementerian PANRB yaitu www.menpan.go.id. Lebih lanjut Herman mengatakan bahwa tahun ini pemerintah melakukan moratorium penerimaan CPNS.
Diingatkan juga kepada para tenaga honorer K2 yang akan diangkat menjadi CPNS agar tetap tenang dan tidak terpengaruh kalau ada pihak-pihak yang mengaku bisa meloloskan menjadi CPNS dengan imbalan sejumlah uang. Demikan juga dengan para bidan PTT, agar tidak membuka peluang masuknya oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. "Tidak ada pungutan sama sekali. Seluruhnya dibiayai dari uang negara, melalui APBN/APBD," tegasnya. (ags/HUMAS MENPANRB)
HATI-HATI
PENIPUAN
CPNS

Monday, 12 October 2015

MEDICINES SHOULD BE KNOWN

Greetings . Hi Pharmacists, Hi all my friends , I had one copy old book “MEDICINES SHOULD BE KNOWN(OBAT OBAT YANG HARUS DIKETAHUI)” by Prof. Dr. BS Goei – THE. Professor of Pharmaceutical Sciences / Faculty of Exact And Natural Science /University of Indonesia - Bandung , second printing November 1955 , price at that time Rp.25 , -.Partly copy of the book could seen on this top left side page . My friends who are interested buying the original document please contact me via sms or email at phone number and e-mail address at the bottom of the page. My friends who are interested to have the digital version please download on this top left side page for free . Greetings .

Tuesday, 22 September 2015

PDFZilla Convert PDF To Word, SOFTWARE PALING MUMPUNI UNTUK KEGIATAN KONVERSI DOKUMEN

Teman, dalam beraktifitas sehari-hari tentu kita merasakan betapa kita dibuat repot oleh dokumen yang kita hadapi, baik dokumen fisik berupa dokumen cetak(di atas kertas) maupun dokumen elektronik yang belum terproses secara memadai. Masih segar dalam ingatan kita, bagaimana anggota DPR-RI menganggap ruang kerjanya sangat sempit akibat dimuati dokumen cetak yang menggunung banyaknya. Hal ini tak akan terjadi jika anggota Dewan yang terhormat mempunyai staf ahli yang mampu mendigitalisasi dokumen dengan baik. Rekan Sejawat, jika anda mengelola dokumen dengan baik, selain akan melapangkan ruang kerja anda, pengelolaan dokumen dengan sistematis akan memberi banyak manfaat buat teman sejawat. Beberapa waktu yang lalu kami menulis kehandalan suatu software buat rekan sejawat. Untuk ketika ini, disini perkenankanlah kami mengemukakan software lain yang sangat mumpuni untuk urusan yang sama yakni urusan konversi PDF menjadi Word nama lengkap software tersebut adalah PDFZilla atau sering ditulis PDFZilla Convert PDF To Word. PDFZilla Versi 3 memiliki 8 kemampuan andalan yang sangat mumpuni sebagai berikut: mampu mengubah PDF menjadi MS Word; mampu mengubah PDF menjadi MS Excel; mampu mengekspor PDF menjadi Images; mampu mengekspor PDF menjadi HTML&Flash; mampu membentuk PDF dari Images; mampu menggabungkan, memotong dan merotasi PDF; mampu membuat proteksi PDF; tak membutuhkan instalasi Acrobat.
 PDF Malih Menjadi Word Dalam Tiga Klik-an
Keunggulan PDF To Word Converter – PDFZilla mencakup:
1. Mengedit dokumen PDF teman sejawat setelah menjadi dokumen MS Word; dengan mudah mengubah dokumen PDF menjadi dokumen Word hanya dalam tiga klik-an
2. Mengubah PDF menjadi Word beserta semua teks dan data grafisnya; mengubah halaman File PDF yang dikehendaki menjadi dokumen Word
3. Mendukung lebih dari 20 bahasa, disamping bahasa Inggris PDFZilla juga mendukung bahasa Jerman, Prancis, Spanyol, Italia dan semua bahasa Unicode File PDF
4. Mengubah sejumlah besar File PDF dalam bentuk paket.
KONVERSIKAN PDF KE WORD SEKARANG!
Fitur-Fitur Utama PDFZilla
a. Mengubah PDF menjadi Word Mengubah PDF menjadi Word beserta semua text dan Data Grafisnya.
b. Mengubah PDF menjadi Excel Mengubah PDF menjadi format MS Excel sehingga teman dapat mengedit dan mengekstraksi tabel-tabel PDF.
c. Mengubah PDF menjadi RTF Mengubah PDF menjadi file-file Rich Text. Teman dapat menyunting semua teks dan grafik dengan Wordpad Windows.
d. Mengubah PDF menjadi TXT Mengubah PDF menjadi file-file teks biasa. Teman dapat menyunting teks dengan Notepad.
e. Mengubah PDF menjadi Images Mengubah PDF menjadi file-file BMP, JPG, GIF or TIF.
f. Mengubah PDF menjadi HTML Mengubah PDF menjadi file-file HTML dan secara otomatis menghasilkan file Indeksnya.
g. Mengubah PDF menjadi SWF Mengubah PDF menjadi file-file Animasi Shockwave Flash yang dapat diterbitkan pada websites.
h. Mengubah JPG menjadi PDF Membuat file PFD dari images seperti JPG/PNG/TIF/BMP/GIF dsb.
i. Memutar, Menggabung dan memotong file-file PDF Teman dapat memutar file PDF 90 dan 180 derajat, atau menggabungkan beberapa file PDF menjadi satu, atau menghapus dan memotong halaman-halaman pdf.
Pemilihan Halaman Mengubah semua halaman, atau sebagian halaman file PDF.
Mudah Menggunakan software Mengadd sebuah file PDF-> Pilih Output File Format -> Klik Tombol Start Converting, kemudian sambil minum secawan kopi file yang diinginkan terbentuk :)
Demikianlah, semoga yang sedikit ini dapat memberi manfaat buat kita semua. Mari kita mengupgrade diri tiada henti, semoga Allah memberkati. Amien.

Wednesday, 17 July 2013

NUKILAN DARI MEDIA_002:Merasa Dikriminalisasi, Apoteker Mengadu ke KY

JAKARTA (Pos Kota) – Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Rabu (26/9)
melaporkan kasus kriminalisasi terhadap
apoteker Yuli Setyarini S. Farm, kepada Komisi Yudisial (KY).
Yuli, apoteker yang bekerja di Apotek Dirgantara Ngaliyan, Semarang,
oleh JPU dijerat Pasal 374 KUHP terkait
penggelapan dalam jabatannya.
Oleh majelis hakim, Yuli yang anggota IAI Semarang tersebut divonis 4
bulan penjara.
Padahal Yuli melakukan pengamanan obat sesuai kewenangannya sebagai
apoteker. Apalagi dititipkannya di
Dinas Kesehatan Kota Semarang, instansi pemerintah yang berwenang
untuk membina dan mengawasi.
"Vonis ini jelas bencana bagi dunia apoteker. IAI menilai, apa yang
dilakukan Yuli sudah sesuai UU, mengapa
divonis bersalah melakukan penggelapan oleh majelis hakim. Dengan
vonis ini maka kami apoteker tak punya
perlindungan hukum lagi. Ini adalah penistaan terhadap apoteker. Dan
kami khawatir vonis terhadap Yuli ini
dijadikan yurisprudensi," kata Drs M Dani Pratomo Apt, Ketua Umum
Pengurus Pusat IAI usai menyerahkan
berkas laporan terkait vonis tersebut ke KY.
Pengacara Yuli, Bambang Joyo Supeno menambahkan, majelis hakim tidak
mempertimbangkan alat bukti dari
pihaknya. Juga adanya laporan bahwa pelapor bertemu dengan ketua
majelis hakim. Yang mana hal ini
menunjukkan bahwa diduga kuat majelis hakim yang diketuai Tjipto S
Basuki tidak independen.
"Karena alasan hukum yang mendasari hakim memutus kasus ini sangat
lemah. Tapi tetap saja Yuli divonis
bersalah," kata Bambang.
Menurut Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial
(KY), Suparman Marzuki, KY tidak
bisa mengubah keputusan pengadilan, namun akan diperiksa apakah ada
pelanggaran kode etik, dan pelanggaran
perilaku serta kejanggalan-kejanggalan lain, yang mempengaruhi hakim
saat memutuskan perkara.
Selain itu dia meminta pihak pelapor segera melengkapi kelengkapan
yang diperlukan, serta berharap
pihak-pihak terkait akan kooperatif memenuhi panggilan KY, sehingga
cepat penuntasannya. (aby)

Sunday, 14 July 2013

Saturday, 16 March 2013

NUKILAN DARI MEDIA_001

IAI: Apoteker Rawan Dikriminalisasi [Gatra News, 23 August 2012 15:30] Jakarta - Ketua Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), M Dani Pratomo, mengungkapkan, tak adanya payung hukum profesi apoteker menjalankan praktek kefarmasian menjadikan apoteker rawan dikriminalisasikan. "Kasus kriminalisasi terhadap apoteker sangat banyak, tapi tak mencuat ke permukaan. Tentunya, ini mengancam para apoteker di Indonesia dalam praktek kefarmasian," ungkapnya di Jakarta, Kamis (23/8). Menurutnya, kasus dugaan kriminalisasi apoteker tersebut seperti yang kini tengah menjerat Yuli Setyarini S.Farm di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Dituturkan, perkara itu bermula pada tahun 2010 saat Yuli bekerja di Apotek Dirgantara Ngaliyan, Semarang. Yuli yang merasa heran ada sejumlah obat psikoterapika atau obat terlarang yang tak dipesannya, kemudian mengonsultasikan dan melaporkan hal itu ke Dinas Kesehatan Kota Semarang. Dari konsultasi tersebut, disepakati obat-obatan tersebut dititipkan ke Dinas Kesehatan Kota Semarang. Adapun jenis obat-obatan yang dititipkan Yuli, antara lain: Codein tablet 10mg 175,05 tablet, Codein tab 20mg 199,675 tablet, Codipront Caps 45 capsul, 1 botol Codipront syrup, 3 botol Codipront Cum exp syrup, Amitriptilin 25 mg 91 tablet, Carbamazepipn 63 tablet, Haloperidol 11 tablet, CPZ 525,5 tablet, Clobazam 60 tablet, Danalgin 61 tablet, dan Tramal 15 tablet. Berdasarkan UU No 5 tahun 1997, obat-obatan tersebut termasuk jenis yang masuk dalam daftar G (gevaarlijk atau berbahaya) yang tidak boleh sembarang diperjualbelikan. "Berdasarkan pengakuan dari sejawat Yuli, penitipan tersebut dilakukanya karena yang bersangkutan akan mengundurkan diri sebagai pengelola apoteker Dirgantara. Sedangkan apoteker yang akan menggantikan dirinya belum ada, sehingga ada kekhawatiran jika obat-obatan khusus tersebut akan disalahgunakan bila tidak diserahkan ke Dinas Kota Semarang," jelasnya. Namun, langkah Yuli itu dilaporkan pemilik apotek Dirgantara, Wiwik Suprihartiningsih, ke pihak kepolisian sebagai tindak penggelapan. Yuli pun dijerat Pasal 374 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum terkait penggelapan dalam jabatanya. Kasus ini sendiri tengah menanti putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang. "Apabila tindakan penitipan obat berbahaya kepada Dinas Kesehatan seperti yang dilakukan Yuli dikategorikan sebagai tindakan penggelapan, bahkan sampai dijatuhi hukuman, maka apoteker tidak lagi mempunyai perlindungan hukum dalam menjalankan praktek kefarmasian yang pada akhirnya dapat menganggu kelancaranan pelayanan kefarmasian kepada masyarakat," nilainya. Atas dasar itu, IAI meminta Mahkamah Agung (MA) memberikan perlindungan hukum terhadap anggotanya, terdakwa Yuli. "Agar Yuli dibebaskan dari jeratan penggelapan, karena tak ada satupun stok obat yang kurang dan digelapkan dan obat itu sudah diserahkan ke Dinas Kesehatan,"pungkasnya. Menurut Dani, rawanya kriminalisasi terhadap profesi apoteker merupakan imbas karena tak adanya undang-undang praktek Kefarmasian. Selama ini, dalam menjalankan profesinya, apoteker hanya berlindung di balik UU No36 tahun 2009 tentang kesehatan dan PP 51 tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian. "Maka perlu dibuat UU praktek kefarmasian untuk melindungi konsumen dan para apoteker," tandasnya. Diakuinya, pada 2004, IAI sudah melobby DPR untuk membentuk UU Praktek Kefarmasian, namun sayang DPR hanya mengabulkan pembuatan PP 51/2009 saja. "Selama indonesia merdeka, apoteker masih termarjinalkan,"pungkasnya. [IS]

Tuesday, 24 July 2012

JADWAL IMSAKIYAH KOTA PRABUMULIH

 
Batman Begins - Help Select