Thursday, 23 December 2010
UNDANG UNDANG No. 36 TAHUN 2009 PSL 198
Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Subscribe to:
Comments (Atom)







