SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI, TERIMA KASIH ANDA BERKENAN MENGUNJUNGI KAMI, SEMOGA KITA KELAK BERSUA KEMBALI

Thursday, 23 December 2010

UNDANG UNDANG No. 36 TAHUN 2009 PSL 198

Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
 
Batman Begins - Help Select