SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI, TERIMA KASIH ANDA BERKENAN MENGUNJUNGI KAMI, SEMOGA KITA KELAK BERSUA KEMBALI

Wednesday, 17 July 2013

NUKILAN DARI MEDIA_002:Merasa Dikriminalisasi, Apoteker Mengadu ke KY

JAKARTA (Pos Kota) – Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Rabu (26/9)
melaporkan kasus kriminalisasi terhadap
apoteker Yuli Setyarini S. Farm, kepada Komisi Yudisial (KY).
Yuli, apoteker yang bekerja di Apotek Dirgantara Ngaliyan, Semarang,
oleh JPU dijerat Pasal 374 KUHP terkait
penggelapan dalam jabatannya.
Oleh majelis hakim, Yuli yang anggota IAI Semarang tersebut divonis 4
bulan penjara.
Padahal Yuli melakukan pengamanan obat sesuai kewenangannya sebagai
apoteker. Apalagi dititipkannya di
Dinas Kesehatan Kota Semarang, instansi pemerintah yang berwenang
untuk membina dan mengawasi.
"Vonis ini jelas bencana bagi dunia apoteker. IAI menilai, apa yang
dilakukan Yuli sudah sesuai UU, mengapa
divonis bersalah melakukan penggelapan oleh majelis hakim. Dengan
vonis ini maka kami apoteker tak punya
perlindungan hukum lagi. Ini adalah penistaan terhadap apoteker. Dan
kami khawatir vonis terhadap Yuli ini
dijadikan yurisprudensi," kata Drs M Dani Pratomo Apt, Ketua Umum
Pengurus Pusat IAI usai menyerahkan
berkas laporan terkait vonis tersebut ke KY.
Pengacara Yuli, Bambang Joyo Supeno menambahkan, majelis hakim tidak
mempertimbangkan alat bukti dari
pihaknya. Juga adanya laporan bahwa pelapor bertemu dengan ketua
majelis hakim. Yang mana hal ini
menunjukkan bahwa diduga kuat majelis hakim yang diketuai Tjipto S
Basuki tidak independen.
"Karena alasan hukum yang mendasari hakim memutus kasus ini sangat
lemah. Tapi tetap saja Yuli divonis
bersalah," kata Bambang.
Menurut Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial
(KY), Suparman Marzuki, KY tidak
bisa mengubah keputusan pengadilan, namun akan diperiksa apakah ada
pelanggaran kode etik, dan pelanggaran
perilaku serta kejanggalan-kejanggalan lain, yang mempengaruhi hakim
saat memutuskan perkara.
Selain itu dia meminta pihak pelapor segera melengkapi kelengkapan
yang diperlukan, serta berharap
pihak-pihak terkait akan kooperatif memenuhi panggilan KY, sehingga
cepat penuntasannya. (aby)

Sunday, 14 July 2013

Saturday, 16 March 2013

NUKILAN DARI MEDIA_001

IAI: Apoteker Rawan Dikriminalisasi [Gatra News, 23 August 2012 15:30] Jakarta - Ketua Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), M Dani Pratomo, mengungkapkan, tak adanya payung hukum profesi apoteker menjalankan praktek kefarmasian menjadikan apoteker rawan dikriminalisasikan. "Kasus kriminalisasi terhadap apoteker sangat banyak, tapi tak mencuat ke permukaan. Tentunya, ini mengancam para apoteker di Indonesia dalam praktek kefarmasian," ungkapnya di Jakarta, Kamis (23/8). Menurutnya, kasus dugaan kriminalisasi apoteker tersebut seperti yang kini tengah menjerat Yuli Setyarini S.Farm di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Dituturkan, perkara itu bermula pada tahun 2010 saat Yuli bekerja di Apotek Dirgantara Ngaliyan, Semarang. Yuli yang merasa heran ada sejumlah obat psikoterapika atau obat terlarang yang tak dipesannya, kemudian mengonsultasikan dan melaporkan hal itu ke Dinas Kesehatan Kota Semarang. Dari konsultasi tersebut, disepakati obat-obatan tersebut dititipkan ke Dinas Kesehatan Kota Semarang. Adapun jenis obat-obatan yang dititipkan Yuli, antara lain: Codein tablet 10mg 175,05 tablet, Codein tab 20mg 199,675 tablet, Codipront Caps 45 capsul, 1 botol Codipront syrup, 3 botol Codipront Cum exp syrup, Amitriptilin 25 mg 91 tablet, Carbamazepipn 63 tablet, Haloperidol 11 tablet, CPZ 525,5 tablet, Clobazam 60 tablet, Danalgin 61 tablet, dan Tramal 15 tablet. Berdasarkan UU No 5 tahun 1997, obat-obatan tersebut termasuk jenis yang masuk dalam daftar G (gevaarlijk atau berbahaya) yang tidak boleh sembarang diperjualbelikan. "Berdasarkan pengakuan dari sejawat Yuli, penitipan tersebut dilakukanya karena yang bersangkutan akan mengundurkan diri sebagai pengelola apoteker Dirgantara. Sedangkan apoteker yang akan menggantikan dirinya belum ada, sehingga ada kekhawatiran jika obat-obatan khusus tersebut akan disalahgunakan bila tidak diserahkan ke Dinas Kota Semarang," jelasnya. Namun, langkah Yuli itu dilaporkan pemilik apotek Dirgantara, Wiwik Suprihartiningsih, ke pihak kepolisian sebagai tindak penggelapan. Yuli pun dijerat Pasal 374 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum terkait penggelapan dalam jabatanya. Kasus ini sendiri tengah menanti putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang. "Apabila tindakan penitipan obat berbahaya kepada Dinas Kesehatan seperti yang dilakukan Yuli dikategorikan sebagai tindakan penggelapan, bahkan sampai dijatuhi hukuman, maka apoteker tidak lagi mempunyai perlindungan hukum dalam menjalankan praktek kefarmasian yang pada akhirnya dapat menganggu kelancaranan pelayanan kefarmasian kepada masyarakat," nilainya. Atas dasar itu, IAI meminta Mahkamah Agung (MA) memberikan perlindungan hukum terhadap anggotanya, terdakwa Yuli. "Agar Yuli dibebaskan dari jeratan penggelapan, karena tak ada satupun stok obat yang kurang dan digelapkan dan obat itu sudah diserahkan ke Dinas Kesehatan,"pungkasnya. Menurut Dani, rawanya kriminalisasi terhadap profesi apoteker merupakan imbas karena tak adanya undang-undang praktek Kefarmasian. Selama ini, dalam menjalankan profesinya, apoteker hanya berlindung di balik UU No36 tahun 2009 tentang kesehatan dan PP 51 tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian. "Maka perlu dibuat UU praktek kefarmasian untuk melindungi konsumen dan para apoteker," tandasnya. Diakuinya, pada 2004, IAI sudah melobby DPR untuk membentuk UU Praktek Kefarmasian, namun sayang DPR hanya mengabulkan pembuatan PP 51/2009 saja. "Selama indonesia merdeka, apoteker masih termarjinalkan,"pungkasnya. [IS]
 
Batman Begins - Help Select