Saturday, 16 March 2013
NUKILAN DARI MEDIA_001
IAI: Apoteker Rawan Dikriminalisasi
[Gatra News, 23 August 2012 15:30]
Jakarta - Ketua Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI),
M Dani Pratomo, mengungkapkan, tak adanya payung hukum
profesi apoteker menjalankan praktek kefarmasian menjadikan
apoteker rawan dikriminalisasikan.
"Kasus kriminalisasi terhadap apoteker sangat banyak,
tapi tak mencuat ke permukaan. Tentunya, ini mengancam
para apoteker di Indonesia dalam praktek kefarmasian,"
ungkapnya di Jakarta, Kamis (23/8).
Menurutnya, kasus dugaan kriminalisasi apoteker
tersebut seperti yang kini tengah menjerat Yuli Setyarini S.Farm
di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.
Dituturkan, perkara itu bermula pada tahun 2010 saat
Yuli bekerja di Apotek Dirgantara Ngaliyan, Semarang.
Yuli yang merasa heran ada sejumlah obat psikoterapika
atau obat terlarang yang tak dipesannya, kemudian mengonsultasikan
dan melaporkan hal itu ke Dinas Kesehatan Kota Semarang.
Dari konsultasi tersebut, disepakati obat-obatan tersebut
dititipkan ke Dinas Kesehatan Kota Semarang.
Adapun jenis obat-obatan yang dititipkan Yuli, antara lain:
Codein tablet 10mg 175,05 tablet, Codein tab 20mg 199,675 tablet,
Codipront Caps 45 capsul, 1 botol Codipront syrup,
3 botol Codipront Cum exp syrup, Amitriptilin 25 mg 91 tablet,
Carbamazepipn 63 tablet, Haloperidol 11 tablet,
CPZ 525,5 tablet, Clobazam 60 tablet, Danalgin 61 tablet,
dan Tramal 15 tablet.
Berdasarkan UU No 5 tahun 1997, obat-obatan tersebut termasuk
jenis yang masuk dalam daftar G (gevaarlijk atau berbahaya)
yang tidak boleh sembarang diperjualbelikan.
"Berdasarkan pengakuan dari sejawat Yuli, penitipan tersebut
dilakukanya karena yang bersangkutan akan mengundurkan diri
sebagai pengelola apoteker Dirgantara. Sedangkan apoteker yang
akan menggantikan dirinya belum ada, sehingga ada kekhawatiran
jika obat-obatan khusus tersebut akan disalahgunakan bila tidak
diserahkan ke Dinas Kota Semarang," jelasnya.
Namun, langkah Yuli itu dilaporkan pemilik apotek Dirgantara,
Wiwik Suprihartiningsih, ke pihak kepolisian sebagai tindak
penggelapan.
Yuli pun dijerat Pasal 374 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum
terkait penggelapan dalam jabatanya. Kasus ini sendiri tengah
menanti putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang.
"Apabila tindakan penitipan obat berbahaya kepada Dinas Kesehatan
seperti yang dilakukan Yuli dikategorikan sebagai tindakan penggelapan,
bahkan sampai dijatuhi hukuman, maka apoteker tidak lagi mempunyai
perlindungan hukum dalam menjalankan praktek kefarmasian yang
pada akhirnya dapat menganggu kelancaranan pelayanan kefarmasian
kepada masyarakat," nilainya.
Atas dasar itu, IAI meminta Mahkamah Agung (MA) memberikan
perlindungan hukum terhadap anggotanya, terdakwa Yuli.
"Agar Yuli dibebaskan dari jeratan penggelapan, karena tak ada satupun
stok obat yang kurang dan digelapkan dan obat itu sudah diserahkan ke
Dinas Kesehatan,"pungkasnya.
Menurut Dani, rawanya kriminalisasi terhadap profesi apoteker merupakan
imbas karena tak adanya undang-undang praktek Kefarmasian. Selama ini,
dalam menjalankan profesinya, apoteker hanya berlindung di balik
UU No36 tahun 2009 tentang kesehatan dan PP 51 tahun 2009
Tentang Pekerjaan Kefarmasian.
"Maka perlu dibuat UU praktek kefarmasian untuk melindungi
konsumen dan para apoteker," tandasnya.
Diakuinya, pada 2004, IAI sudah melobby DPR untuk
membentuk UU Praktek Kefarmasian, namun sayang DPR
hanya mengabulkan pembuatan PP 51/2009 saja.
"Selama indonesia merdeka, apoteker masih termarjinalkan,"pungkasnya. [IS]
Subscribe to:
Comments (Atom)







