Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedagang Besar Farmasi akhirnya DIUNDANGKAN. Permenkes ini ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2011 dan diundangkan pada tanggal 28 Juni 2011. Permenkes ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (dimuat dalam BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 370).
Hal utama yang diatur dalam peraturan ini antara lain adalah tentang syarat untuk memperoleh izin PBF yakni antaranya memiliki secara tetap apoteker WNI (yang memiliki STRA dan bersedia bekerja penuh) sebagai penanggung jawab.
Permenkes No. 1148 tahun 2011 ini dan lampirannya dapat didownload di sini dan di sini
Saturday, 19 November 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)








No comments:
Post a Comment